PARBOABOA,Jakarta – 5 dari 6 pekerja terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta,
Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan,Senin (26/7), Imam
Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa
orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana
penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan mereka
menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sementara itu, hal
yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang
selama persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa
masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim pun memerintahkan para terdakwa
dilakukan penahanan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir
divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini. JPU sebelumnya menuntut
Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian
saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020. Atas vonis hukuman ini, kuasa
hukum terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada 1 Februari 2021,
jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 6 terdakwa lalai hingga menyebabkan
kebakaran.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta
melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau
banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika
karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa penuntut umum
(JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).