Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Diperbolehkan atau Dilarang? Berikut Penjelasannya

Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam (Foto: Parboaboa/Winda)

PARBOABOA - Hukum mendengarkan musik dalam khazanah Islam merupakan suatu  perbincangan yang sangat menarik untuk diulas.

Sebab banyak sekali perdebatan antara perbedaan pandangan oleh para ulama.

Hal ini tentunya kerap menimbulkan kebingungan bagi umat muslim untuk mendengarkan alunan musik.

Sebagian kelompok ulama memperbolehkan dan menghalalkan bagi siapapun untuk menikmati musik asalkan tidak melanggar syariat Islam.

Sementara, beberapa ulama menentangnya dan telah menetapkan hukum mendengarkan musik dalam Islam yaitu haram, karena berakibat dapat menimbulkan hal negatif.

Sebagaimana dalam sebauh hadist Rasulullah, beliau bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik”.

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan tentang musik. Beliau bersabda:

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

Untuk mengetahui apa hukum mendengarkan musik dalam Islam, maka pada artikel ini akan dijelaskan secara mendalam. Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Islam

Terdapat perbedaan pendapat antara ulama satu dengan lainnya mengenai hukum mendengar musik, di antaranya:

1. Hukum Mendengarkan Musik Menurut Imam Syafi'i

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa hukum mendengar musik adalah makruh, karena dianggap sebagai tindakan yang sia-sia.

Mereka yang menghabiskan waktunya untuk mendengarkan musik dianggap kurang bijaksana dan kesaksiannya dianggap meragukan.

Imam Syafi'i juga mengatakan bahwa menggunakan tongkat untuk memukul alat musik dianggap makruh, karena mirip dengan tindakan orang-orang yang tidak memiliki keyakinan agama.

2. Imam Malik

Dalam pandangan beliau melarang nyanyian dengan tegas.

Beliau menyatakan, "Jika seseorang membeli seorang budak perempuan, lalu ternyata dia adalah seorang penyanyi, maka pembeli wajib mengembalikannya kepada penjualnya."

3. Imam al-Ghazali

Mengemukakan bahwa hukum mendengar musik dan nyanyian seharusnya tidak dianggap berbeda dengan mendengarkan berbagai suara dari makhluk hidup atau benda mati, juga mendengarkan perkataan seseorang.

Baginya, jika pesan yang disampaikan dalam musik itu baik dan memiliki nilai keagamaan, maka hal ini dapat dianggap serupa dengan nasihat dan ceramah keagamaan.

4. Ibnu Taimiyah

Menegaskan bahwa jika seseorang terlalu sibuk dengan amalan yang tidak sesuai dengan syariat, maka akan kehilangan semangat untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan syariat dan memiliki manfaat.

Oleh karena itu, mereka yang tidak dapat melepaskan diri dari nyanyian cenderung tidak akan merindukan lantunan Al-Qur'an dan kurang bersemangat untuk mendengarkannya.

5. Imam As-Syaukani

Dalam Naylul Authar dikatakan bahwa masyarakat di Madinah, para ulama yang sependapat dengan mereka dan ahli sufi memberikan keringanan dalam hal musik. Walaupun hanya dengan menggunakan alat musik saja.

Hukum Mendengarkan Musik di Kamar Mandi

Ustaz Abdul Wahab mengatakan, Iblis akan menggoda manusia untuk berlama-lama di kamar mandi, sehingga dapat melalaikan seseorang.

Orang yang mendengarkan musik atau menyanyi di kamar mandi bisa jadi ia telah digoda oleh setan.

Selain itu, disarankan kepada kaum muslim agar tidak berlama-lama di kamar mandi, karena dapat melalaikan kewajiban apalagi sampai lupa waktu.

Apabila ingin memasuki kamar mandi atau toilet, hendaknya berdoa seperti yang diajarkan Rasulullah SAW:

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَة ٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya: "Sesungguhnya tempat buang hajat, didatangi setan. Jika kalian masuk WC, maka ucapkanlah; A'uudzu billahi minal khubutsi wal khobaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan)." (HR Abu Dawud)

Hukum Mendengarkan Musik Saat Adzan

hukum mendengarkan musik saat adzan

Hukum Mendengarkan Musik Saat Adzan (Foto: Parboaboa/Winda) 

Ustad Syarif Hidayatullah mengatakan ketika adzan berkumandang, maka diamlah.

Apabila kita tidak mendengarkannya atau pun menjawabnya itu akan menjadi faktor menurunnya keimanan kita.

Jika iman kita telah menurun sedikit demi sedikit, maka celakalah iman seorang muslim.

Abu Sa’id Al-Khudri pun mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar Adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan Muadzin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa

Adapun hukum mendengarkan musik di bulan Ramadhan adalah diperbolehkan dalam Islam.

Asalkan musik tersebut tidak mengandung lirik atau konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral Islam serta tidak membatalkan puasa.

Namun, pahala akan berkurang jika hanya mendengarkannya saja. Lebih baik melakukan sunnah dengan membaca Al-Qur'an.

Hukum Mendengarkan Musik Religi

Mayoritas ulama Islam mengizinkan umat muslim untuk mendengarkan musik religi yang memiliki lirik memuji Allah, Nabi Muhammad SAW, atau berisikan nilai-nilai kebaikan dan moral Islam.

Demikianlah informasi seputar hukum mendengarkan musik menurut Islam yang wajib kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu ya.

Editor: Ratni Dewi Sawitri
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS