PARBOABOA Jakarta - Kasus peredaran narkoba Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kini mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi itu resmi memboyong Hotman Paris Hutapea menjadi pengacaranya terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini juga telah dibenarkan oleh Hotman, jika Irjen Teddy sudah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus ini bergulir.
"Iya (jadi pengacara Irjen Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah," ujar Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Diketahui, tak hanya Irjen Teddy Minahasa saja yang ingin Hotman menjadi pengacaranya, semua pihak yang terbelit kasus-kasus besar kerap memintanya menjadi pengacara. Termasuk kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Hotman mengaku jika dirinya akan mempelajari terlebih dulu kasus yang menimpa Irjen Teddy untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ya langkah pertama saya pelajari dulu kasusnya. Anak buah saya sih sudah pelajari, sudah bertemu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Teddy juga diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Aksinya ini diketahui setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Dalam kasus ini Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.