PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah berencana akan menghapus pegawai honorer mulai tahun 2023 mendatang. Namun tak perlu khawatir, pemerintah akan mengangkat honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta tenaga kesehatan (nakes) agar segera mengirimkan data ke Kementrian Kesehatan agar dapat segera diproses sebagai calon ASN atau PPPK.
“Jadi pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar lebih tenang karena masa depannya sudah lebih jelas dan tolong segera daftar ke pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN atau PPPK,” kata Menkes pada siaran pers daring, Jumat (29/4).
Pengangkatan tenga honorer menjadi ASN atau PPPK ini dilakukan agar para pekerja mempunyai masa depan yang lebih baik. Selain itu, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM di sektor kesehatan.
“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” lanjutnya.
Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.
Pengangkatan honorer menjadi ASN ini bukanlah hasil keputusan Kemenkes sendiri. Melainkan hasil diskusi dengan berbagai pihak, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian PANRB, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Budi mengatakan nakes yang sudah bekerja sebagai honorer dalam waktu yang cukup lama akan diprioritaskan untuk menjadi ASN dan P3K ini.
Adapun kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)
• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.