PARBOABOA, Deli Serdang - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di SPBU Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera utara. Kedua pelaku adalah penarik becak motor (pabetor) berinisial NPL (40) dan mekanik motor berinisial YPNH (23).
Kapolres Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di SPBU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di SPBU sekira pukul 23.30 WIB,” kata Riko Kamis (9/12/2021).
Saat diintrogasi pelaku mengaku menyimpan barang bukti narkoba di dalam mobilnya yang berada tak jauh dari rumah YPNH.
“Setelah mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 11,4 kg sabu dari lantai jok depan mobil,” katanya.
Salah satu pelaku NPL mengaku, melakukan bisnis haram tersebut kerena tergiur upah puluhan juta rupiah. Karena pendapatan sebagai parbetor dan mekanik dirasa tidak terlalu mencukupi.
“Saya diupah Rp 20 juta untuk mengedarkan sabu, saya terima barang dari Tanjung Balai dan akan diedarkan ke Medan,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 115 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.