Hakim Geram dan Ancam Pidana ART Ferdy Sambo karena Diduga Memberi Kesaksian Main-Main

Pemeriksaan saksi Susi (kerudung), Asisten Rumah Tangga FS dan PC prihal kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan geram kepada Asisten Rumah Tangga (ART) tersangka Ferdy Sambo yang memberikan keterangan main-main dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, ART atas nama Susi itu mengatakan bahwa tidak ada keributan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.

"Tidak ada (keributan) Yang Mulia," tutur Susi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait ada tidaknya keributan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi kemudian menceritakan jika pada tanggal 6 Juli, tersangka Sambo dan istrinya PC tengah merayakan hari jadi perkawinannya di rumah Magelang dengan kue dan nasi tumpeng.

"Tanggal 6 Juli hari jadi, tanggal 7 Juli (Ferdy Sambo) pulang bersama Deden. Tidak tahu naik mobil apa pesawat," jelas dia.

Lalu pada tanggal (07/10/2022) saat kepulangan tersangka, Susi mengatakan bahwa PC terjatuh di kamar mandi. Ia mengaku tidak tahu soal itu karena tidak adanya teriakan. Menurutnya, dia bergegas karena diperintah oleh Kuat Ma’ruf untuk melihat keadaan PC.

"Saya teriak minta tolong sama omnya, 'om tolong om'," kata Susi.

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim kesal karena keterangan saksi yang selalu berubah-ubah dan dinilai berbohong terlebih semua pergerakannya selalu sesuai dengan perintah Kuat Ma’ruf. Seperti saat ia diminta untuk melihat kondisi PC yang terjatuh, hingga tidak menemani PC bertemu dengan Brigadir J.

"Ini saudara sepertinya main-main," tukas Majelis Hakim.

"Ini lah kalau ceritanya setingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tegas Hakim

Kemudian, Hakim yang tampak geram itu mengancam Susi, jika dirinya memberikan keterangan palsu dan tidak bersikap kooperatif maka akan dikenakan sanksi berupa 7 tahun penjara.

"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," Hakim menandaskan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS