PARBOABOA, Jakarta - Laman pencari informasi, Google menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Penerbit atau Publisher Rights yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Juru Bicara Google Asia Pacific, Michaela Browning menilai Perpres Hak Penerbit dapat membatasi keberagaman sumber berita, alih-alih meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia.
"Karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ujar Browning dalam keterangan tertulisnya, dikutip PARBOABOA, Jumat (28/7/2023).
Browning menilai, peraturan ini hanya menguntungkan sebagian kecil penerbit berita dan membatasi Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lain di seluruh Indonesia.
"Masyarakat yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," tegasnya.
Menurut Browning, pembatasan itu juga secara tidak langsung bertentangan dengan misi Google yang ingin membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang.
Google pun menyarankan pemerintah mengkaji ulang rencana penerbitan Perpres Publisher Rights.
Browning berharap, Perpres tersebut tidak jadi disahkan.
"Kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen kominfo) Nezar Patria menegaskan, regulasi Publisher Rights bukan untuk membatasi keberagaman berita, tetapi agar tercipta kondisi yang adil atau fair playing field bagi industri media nasional.
Nezar menyebut,, industri media dalam 10 tahun terakhir ini mengalami penurunan di tengah badai disrupsi digital.
Peran media sebagai panji jurnalisme berkualitas, kata dia, kini tergeser dengan kehadiran media sosial yang menghidangkan beragam informasi.
"Keberadaan regulasi yang dapat melindungi industri media nasional memiliki peran penting. Pemerintah coba berdiri di tengah. Kita juga tidak ingin mematikan ekosistem digital yang sudah bertumbuh. Bagaimana ini disiasati untuk melindungi kedaulatan digital, melindungi data yang kita miliki, melindungi industri media nasional," tegas Nezar.
Aturan Hak Penerbit saat ini tengah diproses di Sekretariat Negara, yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Perpres masih sedang digodok. Dari Kominfo sudah selesai diskusinya. Sekarang sudah proses ke Setneg. Nanti di Setneg akan ada proses lagi sebelum ditandatangani oleh presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pers mendorong pemerintah segera mengesahkan Perpres Publisher Rights yang telah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut regulasi hak penerbit ini akan menjaga kualitas jurnalisme Indonesia.
Aturan ini penting, kata dia, untuk memastikan hak publik mendapatkan karya jurnalistik yang berkualitas lewat platform digital, terhindar dari hoaks dan pemberitaan yang clickbait pada judul konten yang dibuat untuk menarik perhatian pembaca.
“Pengendalian dan mengawal jurnalisme berkualitas. Termasuk upaya-upaya inovasi digital yang dilakukan pemerintah, harus didukung oleh peraturan ini,” ujar Ninik.