PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan berlaku pada hari libur nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pun membenarkan hal tersebut.
Dalam kesetrangannya kepada awak media pada Rabu 31 Mei 2023, Latif menyebut jika penerapan ini berlaku pada Kamis, 1 Juni serta Jumat, 2 Juni 2023.
Selain ganjil genap, Dirlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro juga menyatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 4 Juni 2023 tidak diberlakukan.
“Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Wilayah DKI Jakarta tanggal 04 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tuturnya pada Rabu, 31 Mei 2023.
Diketahui, pada tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila, lalu Jumat, 2 Juni adalah cuti bersama Hari Raya Waisak. Sedangkan pada 4 Juni 2023 yakni, Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era.
Layanan SIM Libur
Sebelumnya, dalam postingan Instagram @tmcpoldametro, pihak kepolisian juga turut mengumumkan bahwa layanan SIM diliburkan pada Kamis, 1 Juni 2023.
Adapun pelayanan yang diliburkan meliputi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta.
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada hari Kamis, 1 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM di hari Jumat.