PARBOABOA, Jakarta - Aturan ganjil genap Jakarta untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota masih berlaku hingga hari ini, Selasa (14/02/2023).
Pembatasan kendaraan ini dibagi ke dalam dua sesi, yaitu pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.
Di luar dari jam tersebut, kendaraan berplat ganjil dan genap bebas melintas.
Mengingat tanggal hari ini genap, maka hanya kendaraan berplat genap yang dibebaskan melintas di 25 ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.
Untuk pemilik kendaraan berplat ganjil, dihimbau untuk menggunakan jalan alternatif untuk sampai ke tujuan.
Para pelanggar yang tidak memperhatikan aturan ini, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu menanti. Denda ini sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikur daftar lengkap ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil Genap, Selasa (14/02/2023):
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Selemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.