PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Plt Direktur Penuntut KPK yang baru setelah Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih untuk kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bertugas selama 11 tahun.
Adapun Plt Direktur Penuntut KPK yang baru adalah Muhammad Asri Irawan yang telah menjadi jaksa selama 9 tahun dan dinilai mumpuni untuk menggantikan Fitroh Rohcahyanto.
“Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irawan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (03/02/2023).
“Bergabung di KPK Maret 2014,” sambung Ali.
Disinggung soal kabar yang menyatakan bahwa Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri, Ali menegaskan bahwa hal itu tidak benar karena eks Plt Direktur Penuntut KPK itu atas permintaanya sendiri memilih untuk kembali menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung bersamaan dengan satu jaksa senior KPK yang juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) agar kembali bertugas di instansi asalnya.
“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliu sendiri beberapa waktu yang lalu untuk mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut, kata Ali, proses kembalinya Fitroh Rohsuryanto ke Kejagung telah mendapatkan persetujuan dari seluruh pimpinan dan struktural di KPK.
Kabag Pemberitaan KPK kemudian menyampaikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk mendukung tugas KPK memberantas korupsi.
“KPK berterima kasih kepada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” pungkas Ali Fikri.