Fardhu Kifayah: Pengertian, Contoh, Perbedaan dengan Fardhu Ain dan Konsekuensi Meninggalkannya

Fardhu Kifayah (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim. Istilah “fardhu” berarti kewajiban atau tugas, sedangkan “kifayah” adalah memadai atau cukup.

Dikutip dari buku Akhlaqul Karimah oleh Hamka, fardhu kifayah adalah tugas atau kewajiban bersama. Dalam hukumnya kifayah disebutkan jika belum ada yang memulai mengambil inisiatif, maka semuanya bertanggung jawab atas itu.

Misalnya, pada saat mengurus jenazah. Apabila tidak ada satu pun orang yang mengurusnya, maka hal ini menjadi wajib. Namun, apabila ada seseorang atau beberapa orang yang telah mengurusnya, maka hukum fardhu kifayah tersebut menjadi tidak wajib.

Nah, untuk memahami lebih mendalam tentang apa yang dimaksud dengan fardhu kifayah. Berikut ini Parboaboa akan menjelaskannya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini dengan seksama.

Apa itu Fardhu Kifayah?

pengertian fardhu kifayah

Apa itu Fardhu Kifayah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Arti fardhu kifayah adalah status hukum yang memiliki ketentuan wajib untuk dikerjakan atau dilaksanakan.

Dalam buku Fiqih Jihad oleh Yusuf Qardhawi, fardhu kifayah artinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sekelompok orang dalam Islam untuk memenuhi tuntunan agama.

Kewajiban ini terpenuhi, jika ada satu atau sebagian orang yang telah melaksanakannya kemudian orang lain boleh meninggalkannya. Sebaliknya, jika tidak ada satu orang pun dalam kelompok tersebut yang melaksanakan tugasnya, maka seluruh anggota kelompok akan berdosa.

Secara harfiah, pengertian fardhu kifayah adalah kewajiban kolektif. Hal ini bermakna bahwa jika sebagian orang dalam masyarakat sudah memenuhi kewajiban ini, maka kewajiban tersebut dianggap telah terpenuhi untuk seluruh masyarakat. Hal ini telah tertuang dalam surat Ali-Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ - 104

Bacaan latin: "Waltakum minkum ummatuy yad'ūna ilal-khairi wa ya'murūna bil-ma'rūfi wa yanhauna 'anil-munkar(i), wa ulā'ika humul-mufliḥūn(a)."

Artinya: Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Contoh Fardhu Kifayah

contoh fardhu kifayah

Contoh Fardhu Kifayah (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini beberapa contoh fardhu kifayah adalah sebagai berikut:

1. Pemakaman Jenazah

Salah satu kewajiban umat Islam adalah memakamkan jenazah. Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, menerangkan bahwa hukum mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat adalah fardhu kifayah, sama halnya seperti memandikan jenazah, mengkafani, dan mensholatkannya.

2. Menjenguk Orang yang sedang Sakit

Contoh fardhu kifayah adalah menjenguk orang yang sedang sakit. Dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin, Syaikh Imam Nawawi menjelaskan bahwa wajib bagi kaum muslimin menjenguk orang-orang yang sedang sakit. Apabila belum ada seorang pun yang menjenguknya, maka wajib bagi orang yang mengetahui orang yang sakit itu untuk menjenguknya karena hal tersebut termasuk dalam beberapa hak seorang muslim atas saudara-saudaranya.

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari RA:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَن سُفْيَانَ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَن أَبِي وَائِلٍ عَن أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُكُّوا الْعَانِيَ وَأَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ

Artinya: "Besuklah oleh kalian semua orang sakit, beri makan orang kelaparan, dan bebaskan tawanan" (HR. Ahmad).

3. Memberi Makan Orang yang Kelaparan

Memberi makan kepada orang yang kelaparan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Apabila seseorang menemukan orang yang kelaparan, maka menjadi wajib bagi seorang muslim untuk memberinya makan.

Menurut sumber yang sama, memberi makan kepada orang yang kelaparan termasuk dalam kategori fardhu kifayah, yang berarti jika sudah ada orang yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut terpenuhi untuk orang lain.

Namun, jika belum ada yang melaksanakannya, maka orang yang mengetahuinya harus memberinya makan.

4. Membantu Orang yang Kesulitan

Membantu orang yang sedang mengalami kesulitan adalah kewajiban sekaligus amal mulia dalam Islam. Jika sudah ada sebagian orang yang memberikan bantuan, maka kewajiban tersebut tidak perlu dilakukan oleh orang lain.

Namun, jika tidak ada satu pun orang yang memberikan bantuan, maka seluruh umat Islam akan tergolong berdosa.

5. Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama umat Islam. Jika sudah ada sebagian orang yang menjaga keamanan dan ketertiban, maka kewajiban tersebut tidak perlu dilakukan oleh orang lain.

Namun, jika tidak ada satu orang pun yang menjaga, maka seluruh umat Islam akan tergolong berdosa.

Perbedaan Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah

Fardhu ain dan fardhu kifayah adalah aktivitas atau ibadah tertentu yang wajib dilakukan. Jika tidak dilakukan, maka berdosalah setiap muslim.

Hukum fardhu ain dan fardhu kifayah merupakan hukum yang wajib dilakukan umat muslim. Hanya saja, ibadah yang hukum fardhu ain statusnya tetap wajib dilaksanakan umat muslim, meskipun sebagian muslim telah melakukannya. 

Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan pergi haji bagi yang mampu.

Sedangkan, fardhu kifayah adalah status ibadah atau aktivitas yang wajib dilakukan, namun ketika ada seorang muslim melakukannya, maka kewajiban itu pun gugur.

Contoh aktivitas atau ibadah yang hukumnya fardhu kifayah seperti, mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya, menuntut ilmu, dan jihad.

Konsekuensi Meninggalkan Fardhu Kifayah

Meninggalkan kewajiban fardhu kifayah memiliki konsekuensi yang perlu dipahami dalam konteks agama Islam.

Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin timbul jika seseorang atau sebagian masyarakat meninggalkannya:

  • Dosa Individual

Jika seseorang secara sengaja atau kelalaian meninggalkan fardhu kifayah, maka ia akan bertanggung jawab atas dosa individunya. Mengabaikan kewajiban tersebut dapat menjadi penyebab dosa dan merugikan diri sendiri di hadapan Allah SWT.

  • Dosa Kolektif

Meninggalkan fardhu kifayah juga berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak ada yang melaksanakan kewajiban tersebut, seluruh masyarakat akan terbebani dengan dosa kolektif karena tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh agama.

  • Ketidakseimbangan Sosial

Fardhu kifayah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Jika kewajiban ini ditinggalkan secara kolektif, dapat terjadi ketimpangan dalam masyarakat.

Misalnya, jika tidak ada yang memberikan bantuan kepada fakir miskin, orang-orang yang membutuhkan akan mengalami kesulitan hidup.

  • Rasa Tanggung Jawab

Meninggalkan fardhu kifayah juga berarti tidak memenuhi tanggung jawab sosial sebagai seorang Muslim. Kewajiban ini menekankan pentingnya saling tolong menolong dalam masyarakat Muslim, dan dengan meninggalkannya, rasa tanggung jawab sosial tersebut tidak terpenuhi.

Hilangnya Pahala

Salah satu konsekuensi meninggalkan fardhu kifayah adalah kehilangan pahala yang seharusnya diperoleh dengan melaksanakan kewajiban tersebut.

Pahala tersebut merupakan ganjaran dari Allah SWT yang dapat meningkatkan kedekatan dengan-Nya dan memperbaiki kehidupan akhirat.

Demikianlah penjelasan tentang fardhu kifayah adalah beserta dengan contoh-contohnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat, ya.

Editor: Sari
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS