PARBOABOA, Tebingtinggi - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap dua maling pagar besi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, seorang wanita bernama Eva Mela Sagita (40), warga Jalan Lubuk Raya, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi membuat laporan ke Polres Tebingtinggi akan hilangnya pagar rumahnya.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial RM di rumahnya pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat diinterogasi, Rifai mengakui perbuatannya yang telah mencuri pagar besi. Tak sampai situ, ia juga menyebut nama temannya yang turut melakukan pencurian itu. Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ontoy pada hari yang sama dirumahnya.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni, MR alias Rifai (33), warga Jalan Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut) dan SI alias Ontoy (23), warga Jalan Simalungun, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dan satu potong baju kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 63 ayat (1) ke 4e KUHPidana, yakni dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinnggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," sebut Agus.