Dua Kapal Ikan Milik Malaysia Kedapatan Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Dok Kementian Kelautan dan Perikanan

PARBOABOA, Jakarta - Kapal ikan milik Malaysia kedapatan sedang menangkap ikan di Selat Malaka dan Bagan Siapiapi, berhasil diamankan. Hal ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar pada Kamis (22/7).

"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka,"

Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinahkodai Yohannes Tielung pada 17 Juli lalu. Satu kapal lainnya diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Essing di Bagan Siapiapi pada 18 Juli.

Kapal ikan tersebut mencoba melarikan diri dengan menambah kecepatan tinggi yang berbahaya.

"Kapal ikan asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," tutur Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

 Penangkapan ini atas kesiagaan PSDKP KKP yang terus melakukan pengawasan laut.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita," tegas Ipunk.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Salah satu kapal di amankan ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu lagi diamankan ke stasiun PSDKP Belawan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS