PARBOABOA, Jakarta -
Kapal ikan milik Malaysia kedapatan sedang menangkap ikan di Selat Malaka dan
Bagan Siapiapi, berhasil diamankan. Hal ini dikonfirmasi Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga Sekretaris
Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar pada Kamis
(22/7).
"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing
ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat
Malaka,"
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu
03 yang dinahkodai Yohannes Tielung pada 17 Juli lalu. Satu kapal lainnya
diamankan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Essing di Bagan Siapiapi
pada 18 Juli.
Kapal ikan tersebut mencoba melarikan diri dengan menambah
kecepatan tinggi yang berbahaya.
"Kapal ikan asing ilegal ini mencoba lari, memacu
kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap,
hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami
lumpuhkan," tutur Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho
Saksono.
Penangkapan ini atas kesiagaan PSDKP KKP yang terus
melakukan pengawasan laut.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor
dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita," tegas Ipunk.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP
telah menangkap 124 kapal selama 2021. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia
yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan
rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal
berbendera Vietnam.
Salah satu kapal di amankan ke Pangkalan PSDKP Batam, sedangkan satu lagi diamankan ke stasiun PSDKP Belawan.