PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengusulkan jika masa jabatan untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup tiga tahun.
"Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul Sani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/05/2023).
Ia menilai bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar apabila pimpinan KPK diberikan masa jabatan yang panjang.
Apalagi, lanjutanya, ada kebijakan yang memperbolehkan KPK melakukan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap suatu lembaga atau orang.
Oleh karenanya, Arsul menggap masa jabatan pendek bagi pimpinan KPK merupakan hal yang wajar.
"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ucapnya.
"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tandasnya.
Diberitakan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang sebelumnya empat tahun menjadi 5 tahun.
Ghufron menilai bahwa sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki periodisasi serupa dengan lembaga eksekutif lainnya.
Ia menyatakan bahwa pengajuan judicial review ini merupakan bentuk dari hak dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang didasarkan atas pandangan hukum yang dirinya yakini.
Diketahui, masa jabatan Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Lalu, dia berencana untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan di lembaga tersebut.
Namun, rencana Ghufron ini harus kandas lantaran terkendala oleh aturan batas usia terhadap calon pimpinan lembaga antirasuah ini.