PARBOABOA Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 mendapat sindiran dari Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Arsul menyampaikan jika revisi UU KPK tidak akan disahkan jika tidak mendapat persetujuan dari pemerintah.
"Yang jelas revisi UU KPK dibahas DPR dengan Pemerintah. Kalau Pemerintah waktu itu tidak setuju maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," kata Arsul pada Kamis (20/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Arsul saat merespons pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan jika DPR sempat mengancam pemerintah jika sampai mengeluarkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK. Akan tetapi, hal tersebut disanggah oleh Arsul yang mengungkapkapkan pernyataan Mahfud tidak seutuhnya benar.
"Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud MD itu pas seperti itu proses tarik menariknya," kata dia.
Dalam hal ini, Arsul juga mengingatkan jika upaya Mahfud mengungkit proses politik soal revisi UU KPK saat ini hanya sia-sia dan menyarankan Mahfud untuk menginisiasi kembali revisi UU KPK.
"Lebih baik Pak Mahfud MD menginisiasi RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau dianggap melemahkan, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang kan?" ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mahfud pernah mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat ingin menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019. Namun rencana tersebut gagal karena Jokowi sempat mendapat ancaman dari DPR.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10/2022).