PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sufmi Dasco mengungkapkan jika pembahasan itu akan dilakukan dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) usai berakhirnya masa reses 13 Maret 2023 mendatang.
"Nanti kita (DPR RI) bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih 'menggantung' pada masa sidang kemarin," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya kepada wartawan di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Merujuk pada draf RUU PPRT, setidaknya terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti. Selain itu diatur juga mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kami akan bahas (RUU) itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.