PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam Raker tersebut, Kemenkominfo dicecar pertanyaan terkait kasus dugaan kebocoran data yang semakin marak akhir-akhir ini, bahkan terjadi tiga kali dalam sebulan.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan bertanya terkait kasus kebocoran data yang sering terjadi menunjukkan ada persoalan serius terkait keamanan data pemerintah atas serangan siber.
“Serangan kebocoran data. Data bridge tiga kali dalam sebulan itu sudah keterlaluan. Ini menjadi lampu merah bagi kita semua. Pemerintah harus mencari solusi bagaimana kita menjaga data yang ada tetap aman,” ujar Nico Siahaan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan bahwasannya pihaknya tetap berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga berkaitan insiden-insiden kebocoran data. Meskipun begitu, dia menyebut Kemenkominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan yang tercatum dalam PP 71 Tahun 2019.
“Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan hukum yang tersedia, tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya. Dalam hal ini ingin kami sampaikan bahwa PP 71 tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo,” ujarnya saat Raker bersama Komisi I DPR RI di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (07/09/2022),
Johnny Plate menegaskan serangan atas ruang digital bukan mejadi domain Kemenkominfo, melainkan BSSN. Maka, kata dia, sorotan harusnya disampaikan kepada BSSN, bukan Kemenkominfo.