Dito Mahendra jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/04/2023). (Foto: istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Dito Mahendra, pengusaha yang sebelumnya pernah berseteru dengan Nikita Mirzani, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/04/2023).

Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status Dito dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini.

"Setelah melakukan gelar perkara, peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro.

Namun, penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran Dito karena saat ini ia sedang dicari oleh pihak kepolisian, setelah mangkir dari pemeriksaan dalam kasus ini.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di rumahnya, saat mencari barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penggeledahan dilakukan di rumah Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).

Awalnya KPK tidak menargetkan untuk mencari senjata api saat melakukan penggeledahan, namun temuan tersebut terungkap saat penyidik menyisir tiap ruangan di rumah Dito Mahendra dan menemukan 15 senjata api.

KPK telah menyerahkan temuan tersebut ke Polri dan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan Polri untuk menelusuri izin kepemilikan senjata tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sembilan senjata tersebut tidak memiliki izin.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS