PARBOABOA, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut kebijakan penghapusan honorer pada 2023 akan dibatalkan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini disebut memperoleh banyak penolakan dari kepala daerah kerena dianggap membatasi wewenang mereka.
Anas mengaku sedang mencari jalan tengah untuk mengatasi hal itu. Menurutnya, salah satu opsi solusi adalah kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis. Namun, solusi itu masih hanya sebatas wacana yang masih harus dibahas.
"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin (19/09/2022).
Anas menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara ‘kucing-kucingan’. Sehingga dia menilai jalan tengah akan menjadi cara yang lebih efektif.
"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah resmi menghapus keberadaan tenaga honorer pada 2023 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.