Dijamini Polda Metro Jaya, Dua Terdakwa Anggota Polisi Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan

Reka ulang adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi desember 2020 lalu di Karawang, Jawa Barat.

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kedua tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing) terhadap Laskar FPI.

Meski berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan, Kejagung memutuskan dua orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian itu tidak dikenakan penahanan.

Dua anggota polisi yang menjadi tersangka penembak laskar FPI tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Alasan Kejaksaan tidak menahan Dua polisi tersebut karena mendapat jaminan dari Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

Kejagung juga menilai kedua tersangka memenuhi pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil, salah satunya adalah status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.

"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kedua terdakwa yakni Briptu FR dan Ipda MYO terlibat kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50' yakni berinisial F dan Y, keduanya merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga tidak menahan kedua tersangka tersebut dengan alasan kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selam menjalani proses hukum. Yang bersangkutan juga tidak dikhawatirkan akan melakukan aksi melarikan diri.

Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran kedua oknum penembak laskar FPI itu. Kata Ramadhan, F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS