PARBOABOA,
Jakarta – Kejaksaan Agung telah melimpahkan surat dakwaan dan
berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing)
terhadap Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kedua tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur karena diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum (Unlawful
Killing) terhadap Laskar FPI.
Meski berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan, Kejagung
memutuskan dua orang tersangka yang berstatus sebagai anggota kepolisian itu
tidak dikenakan penahanan.
Dua anggota polisi yang menjadi tersangka penembak laskar
FPI tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri.
Alasan Kejaksaan tidak menahan Dua polisi tersebut karena
mendapat jaminan dari Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Kejagung juga menilai kedua tersangka memenuhi pertimbangan
objektif sebelum keputusan itu diambil, salah satunya adalah status terdakwa
yang masih sebagai anggota Polri aktif.
"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan
diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kedua terdakwa yakni Briptu FR dan Ipda MYO terlibat kasus
unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap empat laskar Front Pembela
Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50' yakni berinisial F dan Y, keduanya
merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri juga tidak menahan
kedua tersangka tersebut dengan alasan kedua terdakwa dinilai bersikap
kooperatif selam menjalani proses hukum. Yang bersangkutan juga tidak
dikhawatirkan akan melakukan aksi melarikan diri.
Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran kedua oknum
penembak laskar FPI itu. Kata Ramadhan, F adalah sosok yang menembak laskar FPI
di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.