PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja telah meluncurkan program Digitalisasi Roda Tax. Program yang telah diluncurkan awal oktober itu sejalan dengan tujuan pemerintah RI mendukung masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Program Digitalisasi Road Tax itu diaktualisasikan dengan mengeluarkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa stiker yang dilengkapai pengaman hologram.
Stiker itu memiliki fungsi memudahkan petugas di lapangan saat memeriksa pengendara dalam membayar pajak kendaraan. Petugas bisa melakukan tilang jika mendapati kendaraan yang tidak memasang stiker hologram tersebut.
Stiker itu bisa didapatkan oleh pemilik kendaraan yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan, baik secara online atau offline di Samsat daerah masing-masing. Caranya, dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan diberikan stiker road tax.
Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK. Setelah memastikan data tercetak sudah benar dan sesuai, maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil secara offline di kantor Samsat terdekat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa kalau bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan diberikan dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code yang terekam dalam server komputer Samsat. Stiker hologram itu akan berubah warnanya setiap tahun.
"Penggunaan stiker berhologram itu akan sangat membantu petugas dalam melakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak menjalankan kewajiban pajak di lapangan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.