PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial HVV dan YX diduga merencanakan demonstrasi menolak KTT G20 yang digelar di Bali.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yang akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana seperti dikutip dari situs Ditjen Imigrasi, Sabtu (12/11/2022).
Dua Warga Negara China diamankan oleh petugas Imigrasi di Jakarta pada Jumat (11/11/2022). Saat melakukan pemeriksaan, dari keduanya, petugas menemukan barang bukti yang menunjukan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi demonstrasi menolak KTT G20 yang akan dilaksanakan pekan depan di Bali.
Selain itu, dua WN tersebut merupakan pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka untuk bekerja, sehingga menurut peraturan yang berlaku, dilarang untuk melakukan aktivitas politik di Indonesia. Mereka juga dianggap melanggar keimgrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” jelas Widodo Ekatjahjana.
Mengenai peristiwa tersebut, Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan China dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).