PARBOABOA, Jakarta – Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaludin menyoroti dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengendap hingga Rp82,97 miliar di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021.
Hal itu disampaikan Jamudin dalam Rapat Paripurna Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 (P2APBD 2021) pada Rabu (24/8).
"Adanya permasalahan program KJP Plus dan KJMU yang gagal salur dan gagal distribusi, sehingga mengendap di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 sebesar Rp 82,97 miliar," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah bahwa Pemprov DKI mengendapkan dana program KJP Plus dan KJMU sebesar Rp82,9 miliar selama periode 2013-2021 di rekening penampungan Bank DKI.
"Tidak pernah. Kami tidak pernah menghalangi apalagi mengurangi atau mengendapkan. Itu masalah mekanisme teknis," kata Riza saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (27/8).
Riza menjelaskan, Pemprov DKI selalu berupaya mempercepat penyaluran dana sosial pendidikan.
Meski begitu, ia menyebut bahwa pencairan dana bantuan itu tergantung masyarakat apalagi saat ini semua dilakukan secara daring atau online.
Ia bahkan mendorong masyarakat untuk mempercepat pencairan dana KJP Plus dan KJMU.
"Itu kan dari masyarakat sendiri. Cair tidak cair itu kan bukan dihalangi oleh kami karena kan dananya ada. Itu dari masyarakat sendiri, warga sendiri," ucap Riza.
Riza menyatakan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait penyebab banyaknya dana yang belum tersalurkan tersebut.
"Nanti kami rapikan lagi, kami evaluasi apa yang menjadi penyebab, nanti kami cek," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2022 mulai dari 22 Agustus-2 September 2022.
KJMU sendiri adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia. Mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik berhak menerima bantuan ini.