PARBOABOA, Jakarta - Pemilihan Umum akan segera berlangsung di tahun 2024 mendatang, untuk itu sejumlah persiapan sedang dilakukan agar Pemilu dapat berlangsung dengan sukses. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk mengisi jabatan sebagai anggota KPU dan Bawaslu tersebut, Komisi II DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit dan proper) kepada 14 orang calon anggota KPU dan 10 orang anggota Bawaslu yang akan bertugas pada periode 2022-2027.
Adapun 14 orang calon anggota KPU yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yaitu; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Kemudian 10 orang calon anggota Bawaslu yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah; Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini sudah berlangsung selama 3 hari. Untuk keputusan akhir kemudian digelar rapat internal yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sejak pukul 00:00 WIB hingga 01:30 WIB hari ini, Kamis (17/2). Dalam rapat yang berlangsung satu setengah jam ini akhirnya ditetapkan 7 orang yang akan menjabat sebagai anggota KPU dan 5 orang yang akan menjadi anggota Bawaslu.
Berikut daftar 7 orang anggota KPU terpilih:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy'ari
3. Mochammad Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melaz
Kemudian ada 5 orang yang akan menjabat sebagai anggota Bawaslu yaitu:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Haryono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Untuk 7 orang lainnya yang mengikuti seleksi calon KPU dan 5 orang yang mengikuti seleksi Bawaslu ini akan dimasukkan ke dalam daftar cadangan, apabila salah satu anggota KPU atau Bawaslu yang terpilih diatas, tidak dapat mengisi jabatan tersebut.
Selanjutnya Komisi II akan mengirimkan daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan, kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden Jokowi.