PARBOABOA, Bali - Pintu penerbangan internasional Indonesia mulai dibuka pada hari ini Kamis (14/10), untuk 19 negara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Pembukaan penerbangan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang terpuruk, setelah gelombang kedua pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian izin kunjungan wisatawan asing diberikan sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," ucap Luhut, Rabu (13/10).
Adapun ke-19 negara yang di izinkan adalah adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Negara-negara dalam daftar dipilih dengan mempertimbangkan kasus aktif covid di negara tersebut. Selain itu wisatawan harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia, seperti sudah divaksin sebanyak dua kali di negara asal. Tes PCR pelaku perjalanan juga harus negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan wajib karantina selama lima hari bagi wisatawan. Dimana biaya pelaksanaan karantina ditanggung wisatawan secara mandiri.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar. Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
Editor: -