PARBOABOA, Jakarta – Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung biologis dari Naira Kaemita Tarekat alias Kekey dari putusan yang dirilis pada 20 Mei 2022 lalu. Hasil tersebut bersifat mengikat terkecuali terdapat bukti lain yang memperlihatkan kebalikannya.
Citra Kirana yang merupakan istri sah dari Rezky akan memberikan dukungan kepada suaminya untuk melakukan tes DNA. Ia mengatakan siap menerima Rezky dalam keadaan apapun, termasuk tentang masa lalunya.
“Kalaupun memang nanti hasilnya terbukti menjadi ayah biologis dari ananda Naira, itu tidak akan mengubah keadaan rumah tangga saya. Insya Allah saya siap menerima takdir saya dengan lapang dada,” ucap Citra Kirana melalui sebuah video yang diposting di YouTube Citra Kirana Rezky.
Citra menganggap, jika sudah memutuskan untuk menikah dengan seseorang maka harus bisa menerima apapun kekurangan dari pasangannya. Hal tersebut sudah menjadi komitmen Citra Kirana sejak awal menikah dengan Rezky Aditya.
“Bagi saya, setiap manusia pasti memiliki masa lalu yang kurang baik, tidak ada yang sempurna di dunia ini termasuk saya dan juga suami saya. Saya menikah dengan suami saya, saya menerima dengan seutuhnya. Saya menerima semua masa lalunya. Bagi saya tidak perlu lagi mempertanyakan lagi kenapa masa lalunya,” jelasnya.
Dengan adanya masalah tersebut, Citra Kirana pun yakin akan ada hikmah yang dapat diambil untuk dirinya dan suaminya. Ia juga memastikan bahwa masalah ini tidak akan menggoyahkan keutuhan rumah tangganya.
“Harapan saya semoga masalah ini cepat selesai dengan baik sebagaimana mestinya. Saya bisa melanjutkan hidup saya dan keluarga saya dengan tenang tanpa keributan,” tandas Citra Kirana.
Kasus ini berawal sejak pihak Wenny Ariani membuat pernyataan mengejutkan bahwa dirinya telah memiliki anak dari hasil hubungannya dengan Rezky Aditya.
Kemudian Wenny Ariani mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sayangnya, majelis hakim tingkat pertama menolak seleuruh gugatan yang diajukan Wenny.
Tak puas dengan hasil putusan majelis hakim PN Tangerang, Wenny Ariani didampingi kuasa hukumnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Setelah kasus tersebut didalami, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Wenny. Putusan tersebut akan keluar pada 20 Mei 2022 dan belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap sampai sekarang.