BNPT Nilai Penegakan Hukum atas Teroris Perlu Pertimbangan HAM

BNPT nilai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme perlu mempertimbangkan HAM. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai jika penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme perlu mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdit Perlindungan Objek Vital dan Transportasi BNPT, Kolonel CPL Sigit Karyadi.

Menurutnya, pertimbangan HAM itu dapat dilakukan dengan memberi efek jera yang transparan dan memenuhi rasa keadilan terhadap pelaku dan dalang dari tindakan terorisme.

Sigit lalu memberikan contoh terkait situasi penegakan hukum tindak pidana terorisme yang dianggap belum memberi rasa keadilan yang didasarkan pada HAM.

Adapun contoh tersebut adalah penyiaran oleh stasiun televisi ketika aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme.

Ia menilai, tindakan ini berpotensi memberi rasa trauma terhadap keluarga dari terduga pelaku terorisme. Namun, di saat yang bersamaan, isu HAM juga dijadikan tameng oleh para pelaku teror untuk melemahkan upaya hukum.

Sigit menyebut, revitalisasi hubungan antara polisi, tokoh agama, serta masyarakat dapat mencegah berbagai upaya dalam melemahkan proses hukum terhadap terorisme.

Di samping itu, Sigit mengatakan bahwa pendekatan secara lunak dan cerdas kepada eks napi terorisme merupakan hal utama yang perlu dilakukan.

Sedangkan, sambungnya, pendekatan menggunakan kekerasan adalah pilihan terakhir.

Kemudian, lanjut Sigit, penanganan terorisme dengan motif agama perlu dilakukan dengan kehati-hatian guna mencegah konflik yang berkelanjutan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian maupun BNPT perlu memasifkan upaya deradikalisasi sebagai penyeimbang dari penanganan konvensional berupa penggerebekan dan penangkapan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS