PARBOABOA, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat peta bahaya gempa bumi di Cianjur.
Hal itu disebabkan oleh peristiwa yang terjadi pada 21 November 2022 silam. Sehingga menelan korban jiwa hingga 600 orang.
Dari hasil verifikasi oleh BMKG, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni:
1. Zona Terlarang (Merah)
Zona ini meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan menjadi zona yang harus dikosongkan/direlokasi serta dilarang ada pembangunan kembali dan pembangunan baru. Zona ini diprioritaskan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.
2. Zona Terbatas (Oranye)
Zona itu meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 10 meter hingg 1 km yang merupakan zona kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan menengah terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah.
Selain itu, zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
3. Zona Bersyarat (Kuning)
Zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.ona itu meliputi Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 km yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah terhadap deformasi tanah dan getaran gempa dan atau zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah/longsor.