PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah aset milik Tommy Soeharto disita oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini dilakukan sebagai langkah BLBI dimana pemerintah tengah mengejar para pengemplang utang BLBI. Pada pemanggilan jilid satu, secara total ada 22 obligor dan debitur yang dipanggil negara termasuk anak sulung mantan Presiden ke-2, Soeharto itu.
BLBI menyita aset perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), yaitu berupa lahan seluas 124 hektar yang nilainya Rp 600 miliar di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021). Selain lahan, Satgas BLBI juga menyita seluruh aset industri yang ada di dalam tanah tersebut. Aset tersebut adalah harta yang dijaminkan Tommy kepada negara.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Kawasan industri ini yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/11).
Namun Mahfud belum memberikan informasi terperinci mnegenai nilai dari penyitaan tersebut. Ia mengatakan rincian akan disampaikan kepada publik lewat keterangan resmi pada pekan depan. BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Awal mula utang tersebut adalah saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, salah satu bank yang dimerger menjadi Bank Mandiri. Saat itu, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektar yang nilainya lebih kurang Rp 600 miliar tersebut. Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI juga sudah memanggil Tommy Soeharto dan juga Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengejar para pengemplang utang BLBI. Pada pemanggilan jilid tahap satu, secara total ada 22 obligor dan debitur yang dipanggil negara. Dalam daftar nama obligor yang dipanggil, diantaranya terdapat dua anak Soeharto, yaitu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).