Bioskop di Daerah yang Terkena PPKM Level 2 Boleh Beroperasi dengan Kapasitas Maksimal 75 Persen

Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 22 Maret hingga 4 April mendatang (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 22 Maret hingga 4 April mendatang. Sebagian peraturan pun dilonggarkan menyusul penurunan daerah di Level 3 dan peningkatan daerah di level 2.

Salah satu peraturan yang telah dilonggarkan yaitu kapasitas dari pengunjung bioskop di daerah dengan PPKM Level 2 yang kini telah diperbolehkan hingga 75 persen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, sejumlah bioskop di daerah PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan hingga 70 persen pengunjung.

Selain bioskop, restoran dan kafe yang berada di lokasi tersebut juga diperbolehkan menerima hingga 75 persen pengunjung. Sebelumnya, pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen.

Dalam aturan pelonggaran tersebut, para pengunjung yang ingin memasuki bisokop diwajibkan sudah vaksinasi atau sudah masuk kedalam kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, pengunjung yang berusia 6 hingga 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi tetap diperbolehkan dengan alasan tidak melakukan vaksinasi karena kesehatan.

Selain itu, waktu makan di restoran dan kafe pun masih sama seperti sebelumnya yakni hanya diizinkan hingga maksimal 60 menit. Para pengunjung juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS