PARBOABOA, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan ada tambahan perusahaan industri yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Penny mengatakan, pihaknya akan mengumumkan detail lengkap dari dua perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut melalui konferensi pers pada Rabu (09/11/2022) besok.
“Jadi kami akan infokan besok press conference tambahan industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan dua perusahaan,” kata Penny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (08/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, BPOM telah melakukan pencabutan kepada tiga perumahan swasta kimia farma di Indonesia yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan bahan baku pelarut yang melebihi ambang batas aman. Oleh sebab itu, BPOM memberikan sanksi dengan mencabut surat izin edar dan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sirup obat dari ketiganya.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk persediaan cair oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga farmasi tersebut,” dikutip dari lama resmi BPOM, Senin (07/11/2022) kemarin.
Terkait keputusan tersebut, BPOM telah menginstruksikan kepada ketiga industri farmasi itu untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat, dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
Selain itu, BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.