PARBOABOA, Majena – Gila seorang kakak ipar tega melakukan tindakan bejat kepada adik dari istrinya. Pria itu berinisial MH (30) di Kabupaten Majena, Sulawesi Barat ditangkap karena kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
Korban berisial S (16) adik dari istri pelaku. Kapolres Majena AKBP Febryanto Siagian mengatakan tindak kekerasan ini sudah dilakukan berulang kali hingga Oktober 2021.
"Awalnya mulanya tersangka mengajak korban untuk keluar membantunya mencari daun pandang, dengan alasan lampu motornya tidak berfungsi. Kepada sang istri, tersangka berdalih bahwa korban bisa membantu memberikan penerangan cahaya dengan senter. Kendati sempat menolak, tersangka mencoba meyakinkan korban agar bersedia membantunya," ujar Febryanto kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).
Setelah selesai mengambil daun pandan yang lokasinya tak jauh dari rumah, pelaku memaksa korban melakukan hal yang tak senonoh.
“Awalnya pelaku tidak melakukan hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang itu terus dimanfaatkan pelaku, sehingga terjadilah hubungan layaknya sepasang suami istri,” ujar Febryanto.
Polisi tidak beritau dengan jelas kapan aksi itu terjadi. Namun ia mengatakan aksi bejat itu dilakukan kembali pada Oktober tahun lalu dan memaksa korban kebelakang rumah untuk memuaskan nafsunya.
Peristiwa ini terkuak, setelah korban mengadu pada kakaknya atas perilaku tidak senonoh yang dilakukan kakak iparnya tersebut. Kemudian sang kakak yang tak terima sang adik diperlakukan seperti itu, ia langsung melapor kepada pihak berwajib.
“Istri pelaku datang untuk melaporkan kejadian itu pada pihak yang berwajib. Saat ini korban membutuhkan dampingan pemulihan psikis atas peristiwa yang sudah dialaminya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat polisi menggunakan undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.