PARBOABOA, Jakarta - Memiliki rumah sendiri tampaknya sangat sulit untuk diwujudkan oleh sebagian orang.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, yakni harga properti meningkat, persyaratan kredit yang ketat, keterbatasan penawaran rumah subsidi, dan fluktuasi suku bunga.
Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan asuransi dan tabungan bagi pekerja memastikan kehidupan sejahtera.
Kendati demikian, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan bertajuk manfaat layanan tambahan (MLT) yang mencakup fasilitas pembiayaan rumah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat layanan tambahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
Selanjutnya, manfaat pembiayaan pembelian rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai pilihan, seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Kemudian, dalam Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan untuk memperoleh manfaat PUMP melalui bank penyalur, yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.
Selain itu, peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali. Sedangkan untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 150 juta.
Sementara, untuk memperoleh KPR melalui bank penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.
Jika suami dan istri sama-sama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat KPR hanya dapat dimohon oleh salah satu dari mereka, dengan batasan satu kali pengajuan per peserta.
Besaran KPR yang maksimal diberikan kepada peserta ialah Rp500 juta.
Editor: Wenti Ayu