Bea Cukai Tindak 18.659 kasus rokok Ilegal, Rugikan Negara Sampai Rp407 Miliar

Bea Cukai Tindaklanjuti 18.659 kasus rokok Ilegal, Rugikan Negara Sampai Rp407 Miliar (Foto: Ekonomi-Bisnis)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai menindaklanjuti 18.659 kasus rokok ilegal di Indonesia sampai akhir bulan Oktober 2022. Kasus rokok ilegal ini terbagi dalam lima modus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp407,42 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menerangkan penindakan tersebut dilakukan dalam nama ‘Operasi Gempur’.

“Sampai akhir bulan Oktober 2022, berarti selama 10 bulan, Bea Cukai Telah Melakukan rata-rata 62 penindakan perhari (18.659/304 hari),” terang Nirwala, Jumat (4/11/2022).

Sementara itu, data dari tahun 2019 menunjukkan ada 6.327 penindakan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp185,43 miliar, lalu pada tahun 2022 meningkat ke 9.018 penindakan dengan potensi kerugian Rp662,80 miliar, dan pada tahun 2021 menembus 13.125 penindakan dengan potensi  kerugian lebih kecil yakni sebesar Rp293,15 miliar.

Nirwala menerangkan ada lima modus rokok ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Pertama, ada rokok polos atau rokok yang tanpa dilekatkan pita cukai. Kedua, rokok yang dilekatkan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas.

Lalu modus keempat, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan. Contohnya seperti, pita sigaret tangan (SKT) dilekatkan pada rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan tujuan membayar cukai lebih rendah.

Kemudian modus yang kelima, rokok dengan salah personalisasi, Contonya, pita cukai PT X golongan II. Tujuanya adalah membayar cukai dengan tarif lebih rendah.

Modus rokok 1,2 dan 3 digolongkan sebagai praktis tax evasion. Sedangkan modus 4 dan 5 termasuk ke dalam praktik tax avoidance.

Meskipun begitu, Nirmala tidak menjelaskan ada beberapa presentase penyebaran modus rokok ilegal yang beredar di Indonesia dan sudah ditindak oleh Bea Cukai.

"Wah saya harus breakdown dulu data. Sebab dalam melakukan operasi Gempur (call sign penindakan rokok ilegal) tentunya modus yang ditemukan lebih dari satu," tuturnya.

Persoalan rokok ilegal di Indonesia memang saat ini kembali marak, terlebih dengan beredarnya produk rokok murah di pasaran. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menduga bahwa rokok murah yang membanjiri pasar belakangan ini adalah produk ilegal.

“Jika kita hitung-hitung, dari sebatang rokok bisa dikatakan harganya Rp10 atau Rp100, 70 sampai 75 mungkin ada yang 80 persen masuk ke kas negara. Sehingga kalau mau lebih murah ya itu bisa saja, namun ada dugaan tidak sesuai, dalam artinya ilegal. Ilegal tu seperti, bukan gak pasang cukai, namun di bawah atau diluar peruntukannya. Jadi salah peruntukan. Misalnya seperti golongan 2 pakai golongan 3 kan bea cukai menjadi lebih murah,” pungkasnya, Kamis (3/11/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS