Bawaslu Tolak Gugatan Partai Republik Satu Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja didampingi dua Anggota Majelis Sidang Puadi dan Herwyn JH Malonda dalam sidang administrasi pemilu Partai Ibu dan Pelita di gedung Bawaslu, Jumat (09/09/2022) (Foto: Bawaslu RI)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu lantaran tidak memenuhi syarat materil.

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Diketahui, Partai Republik Satu membuat laporan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Laporan tersebut teregister di Bawaslu pada 21 Oktober 2022.

Partai tersebut melaporkan dugaan pelanggarann administrasi oleh KPU RI saat proses verifikasi administrasi. Mereka mempermasalahkan ganggan dan hambatan yang dialami saat mengunggah dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI. Majelis menilai bahwa dalam laporannya tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan saat mengalami gangguan dalam proses input dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh KPU terhadap gangguan tersebut. Dengan demikian, Majelis menilai bahwa laporan tersebut tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam laporan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," kata Totok.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS