PARBOABOA, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menyita dan memblokir ratusan rekening dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan dari Yayasan ACT.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT. Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” kata Nurul di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Nurul menyampaikan, penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengklarifikasi terkait adanya 777 rekening milik ACT. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui rekening mana yang masih terdaftar dan tidak terdaftar.
“Hasil rapat koordinasi di Kemensos, penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” jelas dia.
Selain itu, Nurul juga menyampaikan, 843 rekening informasi telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA Yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan,” kata Nurul.
Keempat tersangka adalah Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Pembina ACT saat ini.
Para tersangka itu terbukti terlibat kasus penggelapan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka akan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.