PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak pada hari ini, Rabu (23/11/2022).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM seharusnya dilakukan, Selasa (21/22/2022) kemarin. Namun, harus dibatalkan karena pejabat BPOM tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu,” kata Pipit, Rabu (23/11/2022).
Lebih lanjut, ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung. Pipit juga tidak membeberkan berapa jumlah pejabat BPOM yang akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu.
“Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tahu bisa menjelaskan, kita enggak tahu juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu,” ujar Pipit.
Sementara itu, Pipit tidak mengungkapkan identitas siapa pejabat BPOM yang akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, pejabat yang dipanggil adalah yang berwenang dalam pengawasan peredaran obat.
“Ya pejabat yang membidangi, misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu,” ucap Pipit.
Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut ini, sudah ada 5 tersangka. Yakni 2 korporasi yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim dan 2 korporasi lainnya oleh Deputi Penindakan BPOM.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.
Adapun dua korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, yaitu CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical. Sementara 2 korporasi lainnya, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.