Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

kompol Baiquni Wibowo ( Foto : istimewa)

PARBOABOA, Jakarta - Komisaris Polisi (Kompol), Baiquni Wibowo minta majelis hakim untuk dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya, meski didakwa menghapus rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi Saibih memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan sejumlah permohonan kliennya. Ia meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Baiquni diterima dan dikabulkan.

Dia pun mendorong agar dakwaan ditangguhkan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap.

"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata Junaedi.

"Memulihkan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam harkat dan martabatnya," sambung Junaedi.

Selain itu, menurut Junaedi, Baiquni tidak mempunyai kesamaan niat dengan sejumlah pihak lain yaitu Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto dalam dugaan merintangi penyidikan. Melainkan, karena berada di bawah ancaman dan perintah Ferdy Sambo.

"Melainkan sebuah ancaman dan perintah langsung dari Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo melalui Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," ujar Junaedi.

Sebelumnya, Baiquni diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya dan menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS