Mengaku Dianiaya Anak Ahok, Ayu Thalia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ayu Thalia (dok Instagram @thata_anma)

PARBOABOA, Jakarta - Selebgram Ayu Thalia yang sempat berseteru dengan Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini seperti bumerang yang menyerang Thalia, pasalnya niatnya melaporkan Sean atas kasus penganiayaan malah mengantarkannya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thalia membuat laporan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara setelah dirinya mengaku didorong oleh Sean dari dalam mobil hingga mengalami sejumlah luka, saat mereka berada di showroom mobil pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Namun Nicholas Sean membantah telah menganiaya Ayu Thalia dan membuat laporan balik ke Polsek Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

Penyelidikan kasus ini akhirnya dimulai, namun penyidik tidak menemukan bukti yang mendukung pengakuan Thalia, sehingga kasus penganiaan tersebut telah dihentikan penyelidikannya.

Setelah laporannya dihentikan, kasus ini tidak langsung selesai karena laporan dari Sean masih terus berlanjut. Dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan yang dilayangkan Sean, Thalia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menjerat Thalia.

"Ya adalah pasti sudah penuhi dua alat bukti kan cuma nggak bisa disampaikan ke media. Yang pasti itu sudah kita gelarkan. Sifatnya materi penyidikan alat pembuktian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu (19/1).

Dalam kasus ini , Thalia dijerat dengan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pihak kuasa hukum Sean mengatakan, kliennya menutup kemungkinan akan berdamai dengan selebgram tersebut atas kasus ini.

Sejak awal kasus ini mencuat, banyak netizen menduga Thalia hanya pansos karena Ayu dan Sean sebelumnya dikabarkan sedang pacaran. Namun kabar tersebut ditepis Sean yang mengaku hanya berteman dengan Thalia.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS