PARBOABOA, Siantar – Memasuki tahun 2022, semua hal diperbaharui termasuk aturan dan ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang berbeda di tiap wilayah tergantung pada level PPKM.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
PTM terbatas ini dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Aturan dan ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) tahun 2022:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1-2
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
- Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4
Untuk satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, tetap dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Syarat mengikuti PTM
Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas di sekolah:
- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan - pendidikan.
Aturan Penghentian PTM
PTM di satuan pendidikan dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi
- PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin
Selain itu, aturan terbaru ini melarang kantin sekolah untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan pun harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Itulah Aturan dan ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) tahun 2022 berdasarkan SKB 4 menteri.