PARBOABOA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih angkat bicara soal tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Husein Ali Rafsanjani (HAR) yang melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.
Dilansir dpr.go.id, Abdul memberikan apresiasinya terhadap tindakan HAR karena telah berani melaporkan hal tersebut meski dihantui oleh ancaman pemecatan hingga intimidasi dari pihak terkait.
Menurutnya, sikap berani dan kejujuran dari HAR harus menjadi karakteristik bagi seluruh ASN di Indonesia.
"Bagi dunia pendidikan, contoh kasus ini bisa jadi bahan untuk penguatan pendidikan karakter kita," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/05/2023).
Di sisi lain, Ketua DPR, Puan Maharani mengecam tindakan dugaan pungli tersebut.
Menurut dia, sekecil apapun besaran dari pungli, tidak boleh ada di lingkungan pendidikan.
“Guru adalah profesi mulia dan diakui sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Guru harus menjadi contoh, tidak boleh ada pungli di lingkungan pendidikan, sekecil apapun itu,” ucap Puan Maharani dalam keterangannya, Senin, 15 Mei 2023.
Puan lalu meminta agar pemerintah harus segera mengusut dugaan pungli ini mulai dari korban hingga orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Jika memang terbukti benar, harus ada sanksi yang diberikan sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok terkait pernyataan HAR yang mengungkapkan adanya tindakan pungli saat ia mengikuti pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 Kabupaten Pangandaran, tiga tahun silam.
Dia mengatakan jika pungli itu diatasnamakan sebagai ‘uang transportasi’ sebesar Rp270.000.
Lalu, saat kepelatihan dasar CPNS berlangsung, peserta kembali dimintai uang yang HAR tak mengetahui untuk apa sebesar Rp310.000.
Menilai bahwa biaya pelaksanaan kepelatihan dasar telah ada anggarannya sendiri, ia lalu melaporkan tindakan pungli ini ke situs lapor.go.id.
Atas tindakannya tersebut, HAR mengklaim jika dirinya diintimidasi oleh 12 orang di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan diancam dipecat apabila tidak mencabut laporannya.
Ia menyebut bahwa pemecatan bisa terjadi karena HAR dianggap telah mencoreng nama baik instansi.
Tak sampai disitu saja, pihak terduga dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran juga melakukan intimidasi melalui sekolah tempat HAR mengajar.
Lelah karena terus-menerus menerima intimidasi, HAR akhirnya memutuskan untuk mencabut laporannya.
"Ya sudahlah saya capek karena banyak yang dirugikan, saya nurunin laporan,” ucap HAR dalam pernyataannya di media sosial.
“Sampai bulan Maret 2022 ada kasus lagi di instansi itu yakni CPNS yang mengambil uang kas. Tapi kok prosesnya enggak kayak saya. Saya diperlakukan kayak koruptor, pembunuh,” sambungnya.
Tambahan informasi, akibat kejadian tersebut, Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani dinonaktifkan.
Editor: Maesa