PARBOABOA, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial RJ (23) dideportasi ke negara asalnya.
Selain dideportasi, RJ juga dicekal untuk tidak masuk lagi ke Indonesia.
Pendeportasian dan pencekalan ini terjadi karena RJ terbukti telah melakukan penganiayaan saat mabuk terhadap seorang warga Simeulue, Aceh yang videonya viral di sosial media.
Mulanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue Aceh menuntut dan melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, karena yang bersangkutan dan korban sepakat untuk berdamai, Kejari akhirnya membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanannya.
RJ kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk dikenakan sanksi berupa deportasi dan pencekalan.
RJ dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA 716 tujuan Melbourne-Australia pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta.
Berkat kerja sama antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, proses pemulangan RJ berjalan dengan lancar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dalam keterangannya pada Minggu, 11 Juni 2023.
Tito menjelaskan, Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada WNA yang berada di Tanah Air apabila kehadirannya membahayakan keamanan serta ketertiban umum.
Termasuk, sambungnya, WNA yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.