PARBOABOA, Jakarta – Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 5 kali dari seorang kakek berinisial SH (68) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula ketika anak dengan inisial NHR tengah bermain bola bersama teman-temannya. Lalu, ia dan kawan-kawannya itu tiba-tiba menghampiri pelaku untuk meminta uang sebanyak Rp2.000 guna membeli minuman.
Ketika itu lah pikiran bejat pertama kali muncul. SH meminta korban mendekat hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual di sebuah gudang milik pelaku.
Kekerasan seksual ini berulang sebanyak 5 kali sejak pertengahan 2022 hingga terbongkar pada Maret 2023. Hal ini dilakukan pelaku di gudang dan di rumahnya sendiri.
Sejak melakukan penyidikan pada bulan Maret, Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku.
Penangkapan ini dipublikasikan kepada media oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP, Ahmad Fanani pada Jumat, 16 Juni 2023.
Atas perbuatannya, polisi lalu menetapkan SH sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76 Jo Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, penetapan ini berdasarkan dari hasil visum, barang bukti (barbuk), mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga keterangan dari saksi-saksi yang menunjukan bahwa memang benar pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Fanani menegaskan jika pihaknya bakal berupaya agar SH dikenakan hukuman maksimal serta menutup pintu mediasi antara pelaku dan korban sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam upaya perlindungan anak yang telah menjadi atensi dari negara.