PARBOABOA - Republik Indonesia merupakan sebuah negara, yang memiliki daerah kekuasaan yang sangat luas, dan juga terdiri dari beberapa pulau yang terpisah satu sama lain.
Latar belakang diciptakannya alat pemersatu bangsa Indonesia adalah, mempersatukan beberapa masyarakat yang terdiri dari banyak daerah, dan juga banyak suku bangsa di Indonesia.
Banyaknya jumlah agama, bahasa daerah, dan juga suku bangsa di Indonesia, mendorong terciptanya alat alat pemersatu bangsa, dan telah di atur dalam perundang-undangan.
Berikut ini merupakan beberapa alat alat pemersatu bangsa yang diciptakan untuk persatuan bangsa.
1. Lambang Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sebuah lambang negara, yaitu Burung Garuda. Penetapan lambang negara ini sudah disahkan dalam UUD 1945 Pasal 36A, yang menyatakan bahwa lambang negara Indonesia adalah Burung Garuda.
Burung Garuda sebagai lambang negara Indonesia, memiliki filosofi bahwa suku bangsa di Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat.
2. Semboyan Bangsa Indonesia
Semboyan negara Indonesia adalah Bineka Tunggal Ika. Semboyan ini merupakan alat pemersatu bangsa, yang memiliki arti yaitu, berbeda-beda tetapi tetap satu.
Semboyan ini dirumuskan, untuk menjadi salah satu alat pemersatu bangsa, untuk mengurangi konflik yang berdampak terhadap perpecahan suku, dan bangsa di negara Indonesia
3. Bahasa Indonesia
Seperti yang kita ketahui selama ini, sangat banyak jenis dari suku bangsa di Indonesia. Masing masing suku bangsa di Indonesia, memiliki bahasa yang berasal dari daerahnya sendiri.
Oleh karena itu pemerintah menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan sudah ditetapkan melalui Pasal 1 Ayat 2 UU No24 Tahun 2009.
4. Bendera Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki sebuah bendera negara yang berwarna merah putih. Alat pemersatu bangsa berupa bendera kesatuan ini, sudah ditetapkan didalam UUD 1945 Pasal 35.
Tidak ada bendera kesatuan pada suku bangsa di Indonesia, yang memiliki tahta lebih tinggi, dari merah putih. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih melambangkan kesucian.
5. Hukum Dasar
Negara Republik Indonesia memiliki suatu sumber hukum, yang sudah ditetapkan dalam persatuan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sumber hukum ini diciptakan untuk mengikat banyaknya suku, ras, bahasa, dan agama di Indonesia.
UUD 1945 memiliki peran yang cukup penting terhadap kesatuan Republik Indonesia, diantaranya adalah sebagai sumber hukum tertinggi. Sehingga hukum yang berlaku di Indonesia, semuanya berdasarkan undang-undang dasar.
6. Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan negara merupakan alat pemersatu bangsa, yang berfungsi sebagai konsep ketahanan nasional. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai pandangan kita selaku bangsa Indonesia, yang menghargai perbedaan satu sama lainnya.
Wawasan Nusantara mempunyai sebuah dasar hukum yang telah diatur dalam Tap MPR No. IV/MPR/1973, Tap MPR No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN, dan Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983.
7. Lagu Kebangsaan
Mungkin lagu ini dikumandangkan setiap hari senin, pada saat upacara bendera di seluruh sekolahan. Lagu tersebut merupakan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang diciptakan oleh W.R Supratman.
Lagu Indonesia raya merupakan lagu kebangsaan dan pertama kali dikumandangkan dalam kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Lagu ini ditetapkan sebagai lagu kebangsaan, diwaktu yang sama dengan hari lahirnya Sumpah pemuda.
8. Pancasila
Pancasila merupakan pedoman bagi seluruh suku bangsa di Indonesia, untuk menjalankan norma hukum yang berlaku di masyarakat. Pancasila dapat menjadi alat pemersatu bangsa, untuk mengatur pandangan hidup manusia secara umum.
Pada pancasila terdapat sila pertama dan menjadi utama, untuk mendasari 4 sila lainnya. Seluruh isi dari pancasila saling bersinergi, dan mendorong masyarakat untuk menjunjung tinggi persatuan, sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat.
Kesimpulannya alat pemersatu bangsa Indonesia adalah bentuk usaha yang dilakukan, demi menjaga integrasi nasinal bangsa Indonesia. Berikut tadi merupakan alat alat pemersatu bangsa, yang diciptakan agar negara kesatuan Republik Indonesia, tetap mempertahankan kesatuan, dan persatuannya sebagai bangsa yang besar.