PARBOABOA, Jakarta - Panji Gumilang tak segera ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama. Hal ini dikarenakan pemeriksaan terhadap tersangka yang sempat tertunda.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pemeriksaan baru akan dilanjutkan Rabu (2/8/2023) siang. Tadi malam sekitar pukul 01.00 dini hari, Panji meminta agar pemeriksaan ditunda dan dilanjutkan pada siang hari.
Untuk sementara penyidik menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sembari menunggu pemeriksaan lanjutan siang ini.
Terkait penahanan, Djuhandhani tak banyak memberi keterangan. Namun yang pasti, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sampai pukul 21.00 WIB.
Panji Gumilang Terseret Kasus Penistaan Agama
Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2023) terkait penistaan agama .
Dia juga dituduh melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial. Pernyataannya dinilai telah meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Panji Gumilang pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Sebelumnya tersangka diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. Dia diperiksa mulai pukul 15.00-19.00 WIB.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Tersangka dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.