PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menunda anggaran pembibitan ternak sapi pada tahun 2023 hingga waktu yang belum ditentukan karena masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Program pengadaan bibit ternak yang sedianya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sapi di Bengkulu belum bisa dilakukan tahun ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Bengkulu, M Syarkawi dalam keterangannya di Kota Bengkulu, Senin (16/01/2023).
Menurutnya, jika program pengadaan bibit ini terus dilanjutkan, maka akan berisiko terhadap hewan ternak dan dapat menyebabkan terserang wabah serupa.
Hal ini dikarenakan bibit sapi yang sedianya didatangkan merupakan bibit sapi yang berasal dari daerah terjangkit wabah PMK, yakni Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, selagi kebutuhan ternak di wilayahnya masih ada, pihak pemprov tidak akan mengadakan pembibitan ternak guna meminimalisir penyebaran wabah PMK.
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memiliki cadangan bibit ternak lain di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, hasil dari program beberapa tahun yang lalu.
“Selagi jumlah kebutuhan ternak di daerah masih terpenuhi, pemprov belum akan mengadakan pembibitan ternak di daerah,” tutur kepala dinas.
Syarkawi mengaku, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
Lebih lanjut, Syarkawi mengungkapkan, sebanyak delapan wilayah di Provinsi Bengkulu yang telah dinyatakan nol kasus PMK. Adapun 8 wilayah itu adalah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur. Sedangkan untuk wilayah yang masih ditemukan kasus PMK yakni, Kabupaten Bengkulu Utara dengan 6 kasus dan Kabupaten Seluma sebanyak 62 kasus.
Menurunnya kasus PMK di 8 wilayah tersebut, kata Syarkawi, dikarenakan pihaknya gencar melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak jenis kambing dan sapi serta adanya pembatasan kedatangan hewan ternak dari luar wilayah dengan menyertakan surat keterangan sehat hewan atau SKKH.