7 Pelanggaran yang Diincar Pada Razia Polda Metro Jaya Pekan Depan

Polri Sat Lantas Jakbar buka tutup arus lalu lintas di Underpass Tomang Jakbar, Jumat (25/2) (Foto: @tmcpoldametro)

PARBOABOA, Siantar - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermnotor terhadap aturan lalu lintas.

Melalui akun instagram @tmcpoldametro, razia lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1-14 Maret 2022 mendatang.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga membeberkan tujuh pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar 7 Pelanggaran yang Diincar Pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP

Pertama, pengendara yang kedapatan mengemudi sambil menggunakan HP akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Jika ada pengendara yang masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Terakhir, bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Itulah 7 pelanggaran yang diincar pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar pada 1-14 Maret 2022. Ingat! Utamakan keselamatan dalam berkendara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS