PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak enam prajurit militer menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun ke-6 orang ini adalah Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD, Letnan Dua (Purn) Sumanto, Kolonel Chk Sumaryo, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, Sarsan Kepala Suwardi, dan Kolonel (Purn) Lasman Nahampun.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa mereka meminta MK untuk menguji Pasal 53 UU No 34 Tahun 2004 tentang batas usia pensiun prajurit militer, yakni 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Kresno Buntoro meminta agar MK mengubah pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keenamnya meminta agar batas usia pensiun diganti menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama.
Dalam gugatannya, disebutkan juga jika batas pensiun perwira sampai 60 tahun dalam dinas keprajuritan TNI apabila masih dibutuhkan dan demi kepentingan pertahanan negara.
Sementara itu, dalam argumennya, para prajurit menyebut putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, argumen lainnya yaitu masa pensiun Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), jaksa, dosen, guru, dan hakim yang lebih tinggi dari TNI.
Di mana, sambungnya, batas usia pensiun mereka mencapai 60 tahun. Bahkan batas usia dari hakim agung dapat mencapai 70 tahun.
Menurut penggugat, ketentuan tersebut tidak sepadan dan ketimpangannya terlampau jauh, padahal sama-sama berprofesi sebagai abdi negara.