PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 50 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mendatangi Polres Tasikmalaya dan Polsek Karangnunggal untuk melaporkan kejadian dugaan penipuan investasi. Mereka melaporkan kejadian itu sejak Selasa (08/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo membenarkan kejadian itu, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Diketahui, ada yang menyetor uang Rp10 juta hingga Rp20 juta.
"Sejak hari Selasa ada yang datang ke kami 30 sampai 50 orang mengadukan karena menjadi korban investasi. Kami masih dalami itu. Memang ada yang setoran Rp10 juta Rp20 juta," kata Ari, Kamis (10/11/2022).
Ari menjelaskan, penyelenggara dalam praktiknya menggunakan media aplikasi pembelanjaan online.
"Penyelenggara (penipu) membagikan link pembelanjaan online melalui aplikasi Shopee dan Bukalapak dengan gunakan metode pembayaran Shopee Pay Later, Shopee Pinjam, dan Akulaku," jelasnya.
Salah satu korban, Asep menjelaskan, identitas para korban itu digunakan untuk meminjam uang di beberapa aplikasi pinjaman online. Kemudian uang tersebut diambil pelaku dan tidak diberikan kepada para korban. Sehingga para korban harus mencicil uang yang telah diambil pelaku ke beberapa aplikasi pinjaman online.
Asep mengakui akibat dari perbuatan pelaku, dirinya malah mempunyai utang ke aplikasi keuangan digital.
"Saya ada delapan jutaan jadi punya utang ke Shopee dan Akulaku," ucap Asep, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan penipuan dengan modus bagi hasil penjualan tas. Beberapa korban mengakui menyetorkan uang dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta.
Keuntungan yang dijanjikan pelaku Rp80 hingga Rp200 ribu per satu tas. Namun, ternyata itu merupakan modus pelaku untuk menipu para korban.
"Keuntungan yang dijanjikan dari penjualan tas Rp200 ribu sampai Rp80 ribu per satu tas. Tapi ternyata kena tipu juga," pungkasnya.