PARBOABOA, Jakarta - Kenaikan upah minimum adalah hal yang selalu menjadi tuntutan para buruh setiap tahunnya. Tak berbeda dengan tahun sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan akan kembali melakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk tahun 2022.
Namun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, untuk tahun ini sebanyak 4 provinsi tidak akan memperoleh kenaikan upah yaitu Provinsi Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat .
Kebijakan ini diambil karena ke 4 provinsi tersebut telah membayarkan upah di atas batas upah minimum yang ditetapkan.
"Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus, ga boleh ya," kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).
Adapun besaran upah minimum di ke 4 provinsi tersebut yaitu: Sumatra Selatan Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.
Kenaikan Upah 2022
Indah juga memaparkan, untuk tahun 2022 rata-rata kenaikan UMP di daerah lain hanya akan naik 1,09 persen. Kenaikan ini sangat jauh dibandingkan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah 10 persen.
“Penyesuaian upah minimum tahun depan tergantung gubernur yang menetapkan, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen,” katanya.
Gubernur harus menetapkan UMP selambat-lambatnya pada 21 November 2021, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Indah menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun, Kemenaker ingin penetapan UMP berjalan dengan kondusif.